Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setujui Permohonan Rehabilitasi Tersangka Narkoba, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setujui Permohonan Rehabilitasi Tersangka Narkoba, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasan
HeadlineNews

Setujui Permohonan Rehabilitasi Tersangka Narkoba, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasan

Bambang
Bambang Published 14 Sep 2022, 16:42
Share
2 Min Read
IMG 20220912 WA0046 1
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Foto: Dok. IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan rehabilitasi untuk Andriyanto bin Suharso, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Ada sejumlah alasan permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif itu disetujui oleh Jampidum.

“Tersangka hanya sebagai penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (14/9).

Selain itu, lanjutnya, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Tersangka juga bukan resdivis kasus narkotika dan tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Orang tua tersangka sanggup dan siap membina tersangka kembali menjadi orang yang baik dan sudah ada hasil asesmen dari tim asesment BNNK Kabupaten Sumenep dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulannya terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi,” lanjut Sumedana.

Baca Juga

Don Ritto berbaju tahanan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Foto: ipol.id
Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Emas hingga Uang Ikut Dilimpahkan
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus
Luruskan Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Masih Tersangka
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Beberkan Sejumlah Alasan, Kejagung, news, Setujui Permohonan Rehabilitasi, Tersangka Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220914 WA0088 Kejari Jakarta Barat Cokok Buronan Terpidana Kasus Penipuan
Next Article 63217b095a81b timnas indonesia u 20 vs timor leste di kualifikasi piala asia 2023 375 211 Shin Tae Yong: Jangan Remehkan Timor Leste! 

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi RM ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 46 Apartemen. Foto: Istock @aradaphotography
News

Viral Bang Faiq! Penjual Kambing Asal Batu Raup Puluhan Ribu Followers dalam Dua Hari

Telkom
TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC
20 Jul 2026, 20:49
BNI
BNI Borong Enam Penghargaan Digital CX Awards 2026
20 Jul 2026, 14:34
HeadlineKriminal
Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Gegerkan Publik, Polisi Terus Buru Fakta
20 Jul 2026, 23:22
HeadlineJakarta Raya
Kepala BNN Komjen Suyudi Ajak Pelajar se-Indonesia Tidak Pakai Rokok Elektrik Berzat Adiktif Berbahaya
20 Jul 2026, 21:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?