Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berikut Daftar 38 RUU Prioritas 2023, RUU Sisdiknas Ditendang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Berikut Daftar 38 RUU Prioritas 2023, RUU Sisdiknas Ditendang
Headline

Berikut Daftar 38 RUU Prioritas 2023, RUU Sisdiknas Ditendang

Iqbal
Iqbal Published 21 Sep 2022, 15:56
Share
5 Min Read
Gedung DPR
Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – DPR dan pemerintah telah mengesahkan 38 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR, Selasa (20/9).

Yang menarik, dari puluhan RUU tersebut, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dihapus. Alasannya, RUU tersebut mendapat banyak pertentangan dari berbagai fraksi di DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, menjelaskan, alasan RUU usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dicoret lantaran DPR tidak ingin kerusuhan bertambah parah.

Karena itu, DPR meminta kepada pemerintah, terutama Mendikbud, untuk melakukan dialog terlebih dulu. “DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami sepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas. Serta tidak menciptakan kerusuhan baru,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9).

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Berpeluang Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana CSR BI, Bidik Anggota Komisi XI DPR
Viral Anggota DPR Terima Amplop saat Rapat dengan Pertamina, Ini Faktanya
Korupsi Dana CSR BI, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tenaga Ahli Anggota DPR

Mendikbud, lanjut dia, harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anggota dpr, Prolegnas 2023, ruu sisdiknas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sehat Cara Hidup Sehat di Era Digital
Next Article logo ojk OJK Perkuat Pasar Modal dengan Tiga Peraturan Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?