IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia-OJK. Tak terkecuali, KPK akan menyeret seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang ikut menikmati uang haram tersebut.
“Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana CSR dari BI dan OJK. Kedua tersangka itu ialah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan meskipun penyidik saat ini masih fokus pada pemberkasan perkara Heri Gunawan dan Satori, pihaknya tetap melakukan pengembangan terhadap kasus rasuah tersebut.
