Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Geber Empat Karyawan Waskita Karya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Geber Empat Karyawan Waskita Karya
HeadlineHukum

Kejagung Geber Empat Karyawan Waskita Karya

Bambang
Bambang Published 26 Sep 2022, 21:50
Share
2 Min Read
IMG 20220926 WA0146
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (paling kiri). Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Pemeriksaan keempat saksi itu dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/9).

“Adapun keempat saksi diperiksa adalah karyawan PT Waskita Karya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Keempat saksi yang diperiksa ialah INA selaku Divisi Infrastruktur I, DA selaku Divisi Infrastruktur III, L selaku Divisi Infrastruktur II dan AH selaku Overseas Division.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Sumedana.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, salah satunya Hasnaeni (H) yang juga dikenal sebagai ‘wanita emas’ selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.

Lalu, Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 dan Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, hukum, jakarta selatan, Kejagung, Kejagung Geber Empat Karyawan Waskita Karya, PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast., Senin (26/9).
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220926 150028 Hari Kontrasepsi Sedunia, VIVO Gelar Art Exhibition “Hotel for Play, A SenseSational Experience” di Lotte Shopping Avenue
Next Article IMG 20220925 WA0066 Sukses di World University Combat Games 2022, Timnas Wushu Indonesia Bidik Sea Games Kamboja 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?