Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tekan Pelanggaran Kode Etik Jaksa, Kejagung Ubah Paradigma Bidang Pengawasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tekan Pelanggaran Kode Etik Jaksa, Kejagung Ubah Paradigma Bidang Pengawasan
Hukum

Tekan Pelanggaran Kode Etik Jaksa, Kejagung Ubah Paradigma Bidang Pengawasan

Farih
Farih Published 28 Sep 2022, 12:56
Share
2 Min Read
ef58a262 53b7 4ccd 958c 49fa96fe886a
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Ali Mukartono dalam Rakernis Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/9). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Ali Mukartono telah melakukan perubahan paradigma dalam rangka meningkatkan kualitas kerja di bidang pengawasan.

Tak hanya itu, perubahan paradigma juga bertujuan untuk menekan pelanggaran kode etik oleh insan adhyaksa. Adapun paradigma yang telah dilakukan perubahan di antaranya, dari watchdog menjadi consultant dan catalyst.

“Sebagai watchdog, diartikan bahwa aparatur pengawasan berperan memantau kegiatan operasional serta memberikan peringatan jika terjadi penyimpangan dan berorientasi mencari kesalahan/temuan, sehingga tidak jarang muncul anggapan bahwa pengawasan cenderung mencari-cari kesalahan,” kata Ali dalam Rakernis Bidang Pengawasan Kejaksaan RI di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9).

Sedangkan sebagai consultant, maksudnya aparatur pengawasan berperan memberikan saran untuk perbaikan dan ikut berpartisipasi secara aktif membantu manajemen melakukan berbagai tindakan perbaikan. Aparatur pengawasan harus aktif bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mendiskusikan solusi yang tepat dalam memecahkan masalah.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, kode etik jaksa, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 5a193238 edc9 4db8 8ae2 1c22abdbb020 Peduli Sesama, Golkar DKI Sebar Batuan di Lokasi Kebakaran di Menteng
Next Article pacari gadis 14 tahun kriss hatta mengaku nyaman ywmz1wjw8L KPAI Kecam Kriss Hatta Karena Pacari Anak 14 Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?