Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lima Tahun Buron, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Diamankan Tim Tabur Kejaksaan di Bekasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lima Tahun Buron, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Diamankan Tim Tabur Kejaksaan di Bekasi
Hukum

Lima Tahun Buron, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Diamankan Tim Tabur Kejaksaan di Bekasi

Farih
Farih Published 06 Oct 2022, 12:11
Share
1 Min Read
c2eebeb1 9da9 4405 952a 02f4d79b934f
Kris Prawira Dalope saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 17.20 WIB. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Pelarian Kris Prawira Dalope, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur akhirnya berakhir di tangan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur itu berhasil diamankan setelah lima tahun melarikan diri alias buron.

“Terpidana Kris Prawira Dalope diamankan di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 17.20 WIB,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (6/10).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Kris Prawira Dalope dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak-anak melakukan pencabulan dengannya.

Oleh karena itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga

pencabulan
Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta

Namun ketika dipanggil untuk menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh jaksa eksekutor. Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Selanjutnya, tim pun bergerak cepat melakukan pemantauan terhadap terpidana yang kini berusia 29 tahun itu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron, news, pencabulan, Tim tabur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220905 WA0004 2.jpg Makin Mudah, Pesan Tiket Damri Kini Bisa Online
Next Article 61aeafc9e1a93 Rizky Billar Diperiksa Hari Ini atas Kasus KDRT Lesti Kejora

TERPOPULER

TERPOPULER
tl2
Telkom

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ekonomi
Transaksi Gadai Meningkat Pasca Lebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas Tanpa Kehilangan Aset
24 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?