IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Dari ketiga saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Keduanya yakni FM selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI dan KEP selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama di Sub Unsur Pengolahan Informasi Kepabeanan dan Cukai
“Saksi FM dan KEP diperiksa atas nama tersangka korporasi PT JAK (Jaya Arya Kemuning),” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).
Sedangkan seorang saksi lainnya yang juga diperiksa oleh penyidik pidana khususbyakni THT selaku General Manager PT IB.
“Saksi THT diperiksa atas nama tersangka korporasi PT PMU (Prasasti Metal Utama),” tambah dia.
Adapun pemeriksaan para saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Adapun sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam tersangka korporasi dan tiga tersangka perorangan.
Keenam tersangka korporasi itu adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Sedangkan tiga tersangka perorangan itu adalah Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.(Yudha Krastawan)