Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkes Larang Peredaran Obat Sirup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenkes Larang Peredaran Obat Sirup
Headline

Kemenkes Larang Peredaran Obat Sirup

Iqbal
Iqbal Published 19 Oct 2022, 14:20
Share
1 Min Read
obat sirup
Kemenkes melarang peredaran obat sirup. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup terkait merebaknya penyakit gagal ginjal akut misterius di Indonesia.

Kemenkes mencatat per Selasa (18/10), jumlah penderita penyakit gagal ginjal akut misterius sudah mencapai 206 anak. Sebanyak 99 anak di antaranya meninggal dunia.

“Tingkat kematiannya mencapai 48 persen. Angka kematian khususnya di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal mencapai 68 persen,” kata ungkap Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu (19/10).

Dia menambahkan, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), IDAI, ahli farmakologi, hingga Puslabfor, Kemenkes telah menemukan suatu senyawa pada obat yang dikonsumsi pasien yang bisa menimbulkan gagal ginjal akut.

Baca Juga

oper
Kemenkes Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Ratusan Warga di Wilayah Terpencil
Cegah Penularan Virus, Kemenkes Mulai Imunisasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kemenkes: Tidak Ada Indikasi Kelebihan Beban Kerja pada Kasus Dokter Internsip

Dalam pemeriksaan pada sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, hasil temuan sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI (gagal ginjal akut. “Sekarang Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti faktor risiko lainnya,” tambahnya.

Untuk kehati-hatian, lanjut Syahril, pemerintah dalam hal ini Kemenkes meminta tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan menghentikan sementara pemberian obat sirup atau cair. Peraturan tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan dan hal yang sama juga untuk peredaran obat di apotek. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gagal ginjal akut misterius, Kemenkes, Obat Sirup Dilarang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article UKI 1 Rayakan Dies Natalis ke-69, Menkumham Ingin UKI Lahirkan SDM Berintegritas dan Melek Digital
Next Article total yang meninggal di kanjuruhan data terbaru dan rinciannya 1 169 Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Batal Dilakukan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Headline
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci
14 May 2026, 14:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?