Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tiga Tersangka Penggelapan Dana ACT Segera Diadili di PN Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tiga Tersangka Penggelapan Dana ACT Segera Diadili di PN Jaksel
HeadlineNews

Tiga Tersangka Penggelapan Dana ACT Segera Diadili di PN Jaksel

Farih
Farih Published 27 Oct 2022, 12:00
Share
3 Min Read
f556c2cc c906 464d bcf3 8b90ff2520aa
Tiga tersangka penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp117 miliar. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Tiga tersangka dugaan penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACR) segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Itu menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel, Rabu (26/10).

Ketiga tersangka itu ialah Ketua Pengurus Yayasan ACT Ibnu Khajar, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heriyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT, Ahyudin.

“Guna kepentingan proses penuntutan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, sejak 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga

antarafoto mantan presiden act diperiksa bareskrim 110722 riv 5
Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana ACT Digelar Hari Ini
Ketua Koperasi Syariah 212 Akui Terima Rp 10 Miliar dari ACT
Bareskrim Sita 44 Mobil dan 12 Motor Terkait Kasus Penyelewengan Dana ACT

Kasus penggelapan dana ACT ini berawal dari adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 18 Oktober 2018 lalu. Dalam kecelakaan pesawat tersebut, PT Boeing turut memberikan dana atau bantuan (BCIF) kepada para ahli waris korban kecelakaan.

“Namun dana tersebut tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan,” ungkap Sumedana.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: act
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 417ca420 79df 4658 88b2 f6fbd4f06308 Tersangkut Korupsi dan TPPU Impor Baja, PT Inti Sumber Bajasakti Diblokir Asetnya oleh Kejagung
Next Article Gedung KPK 1 KPK Dalami Keterlibatan Waringin Megah Dalam Proyek Gereja Kingmi

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?