Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tujuh ASN Terpapar Covid-19, Gedung Blok A Pemkot Jakarta Selatan Tutup Tiga Hari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Tujuh ASN Terpapar Covid-19, Gedung Blok A Pemkot Jakarta Selatan Tutup Tiga Hari
Jabodetabek

Tujuh ASN Terpapar Covid-19, Gedung Blok A Pemkot Jakarta Selatan Tutup Tiga Hari

Redaksi
Redaksi Published 12 Jan 2021, 13:04
Share
3 Min Read
IMG 20210112 WA0048
Usai tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua non ASN terpapar Covid - 19. Wakil Wali Kota Jakarta Selatan test rapid antigen, Selasa (12/1/2021). (foto: car)
SHARE

indoposonline.id – Setidaknya sembilan orang yang terdiri dari tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua non ASN, terpapar Covid-19 di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan. Sehingga Blok A Gedung Walikota Administrasi Jakarta Selatan ditutup selama tiga hari berturut-turut mulai hari ini, Selasa (12/1/2021) hingga Kamis (14/1/2021).

Sekretaris Kota (Seko) Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin menuturkan, penutupan dilakukan usai sembilan orang yang terdiri dari tujuh ASN dan dua orang non ASN, terdampak Covid-19 di lingkungan gedung tersebut. “Ya di Gedung Blok A saja yang ditutup, saya aja ngantor di Kantor Lurah Melawai dulu ini,” tutur Seko Pemkot Jakarta Selatan, Munjirin.

Penutupan ini, lanjut Munjirin, merupakan langkah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi, ‘Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).’

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Tujuh ASN Terpapar Covid-19, Wakil Walikota Jaksel Rapid Test Antigen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto: M.Nawa Said Dimyati Alias Cak Nawa,ANGGOTA DPRD Banten. Cegah Penolakan Masyarakat, DPRD Banten Minta Pemimpin Divaksin Lebih Dulu
Next Article IMG 20210112 WA0030 Selama Pencarian, 26 Warga Dinyatakan Hilang Pasca Longsor Cihanjuang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?