Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tujuh ASN Terpapar Covid-19, Gedung Blok A Pemkot Jakarta Selatan Tutup Tiga Hari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Tujuh ASN Terpapar Covid-19, Gedung Blok A Pemkot Jakarta Selatan Tutup Tiga Hari
Jabodetabek

Tujuh ASN Terpapar Covid-19, Gedung Blok A Pemkot Jakarta Selatan Tutup Tiga Hari

Redaksi
Redaksi Published 12 Jan 2021, 13:04
Share
3 Min Read
Usai tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua non ASN terpapar Covid - 19. Wakil Wali Kota Jakarta Selatan test rapid antigen, Selasa (12/1/2021). (foto: car)
SHARE

indoposonline.id – Setidaknya sembilan orang yang terdiri dari tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua non ASN, terpapar Covid-19 di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan. Sehingga Blok A Gedung Walikota Administrasi Jakarta Selatan ditutup selama tiga hari berturut-turut mulai hari ini, Selasa (12/1/2021) hingga Kamis (14/1/2021).

Sekretaris Kota (Seko) Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin menuturkan, penutupan dilakukan usai sembilan orang yang terdiri dari tujuh ASN dan dua orang non ASN, terdampak Covid-19 di lingkungan gedung tersebut. “Ya di Gedung Blok A saja yang ditutup, saya aja ngantor di Kantor Lurah Melawai dulu ini,” tutur Seko Pemkot Jakarta Selatan, Munjirin.

Penutupan ini, lanjut Munjirin, merupakan langkah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi, ‘Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).’

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Tujuh ASN Terpapar Covid-19, Wakil Walikota Jaksel Rapid Test Antigen
Redaksi 12 Jan 2021, 13:04
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto: M.Nawa Said Dimyati Alias Cak Nawa,ANGGOTA DPRD Banten. Cegah Penolakan Masyarakat, DPRD Banten Minta Pemimpin Divaksin Lebih Dulu
Next Article Selama Pencarian, 26 Warga Dinyatakan Hilang Pasca Longsor Cihanjuang

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?