Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Habib Rizieq Soal Perkara di Rumah Sakit Ummi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Begini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Habib Rizieq Soal Perkara di Rumah Sakit Ummi
HeadlineJabodetabek

Begini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Habib Rizieq Soal Perkara di Rumah Sakit Ummi

Redaksi
Redaksi Published 31 Mar 2021, 21:53
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 31 at 20.17.59
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers. Foto: Yudha/indoposonline.
SHARE

indoposonline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya dalam perkara dugaan pidana yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dalam tanggapannya, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak keberatan dari terdakwa dan penasehat hukum seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang penyampaian tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Habib Rizieq dan pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/3). Yakni, dengan menjadikan dasar dakwaan jaksa terhadap pemeriksaan perkara tersebut.

“Menyatakan surat dakwaan No. Register Perkara : PDM-016/JKT.TIM/Eku/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Moh Rizieq Shihab alias Habib Mohammad Rizieq Shibab bin Husein Shihab telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang mengutip tanggapan eksepsi dari JPU, Rabu (30/3).

Baca Juga

Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS) saat memberikan ceramah Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Senin (16/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube Islamic Brotherhood Television.
Tagar #FufufafaAdalahGibran Trending Lagi, IBHRS: Jangan Mau Diadu Domba, Ayo Ganyang Fufufafa!
Istri Pendiri FPI Habib Rizieq Meninggal Dunia di Bogor
Habib Rizieq Bakal Banding Vonis Kerumunan Megamendung dan Petamburan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: habib rizieq, sidang habib rizieq
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 31 at 19.11.26 Ikut Konsorsium Kabel Laut Bersama Facebook dan Keppel T&T, Telkom Pastikan Kedaulatan NKRI
Next Article WhatsApp Image 2021 03 31 at 21.07.05 Bio Farma Siap Gunakan Fasilitas Baru untuk Menambah Kapasitas Produksi Vaksin Covid-19

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?