Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus ‘Berdendang Bergoyang’, 2 Orang Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus ‘Berdendang Bergoyang’, 2 Orang Jadi Tersangka
HeadlineHukumNews

Kasus ‘Berdendang Bergoyang’, 2 Orang Jadi Tersangka

Farih
Farih Published 06 Nov 2022, 20:00
Share
2 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan festival musik ‘Berdendang Bergoyang’. Konser itu mengakibatkan puluhan orang penonton pingsan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebutkan, dua orang tersangka itu yakni HA dan DP, yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur.

“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Minggu (6/11/2022).

Keduanya dijerat Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga

GARIS POLISI Istcok AD Edy waluyo Nugroho
Polda Jabar: Kericuhan May Day Cikapayang Dirancang Matang, 13 Tersangka Punya Peran Berbeda
Status WNI Syekh Ahmad Al Misry Dicabut Usai Jadi Tersangka
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan

Komarudin bilang, jumlah tersangka kemungkinan bertambah sebab pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

“Kami terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi,” sebutnya.

Dia menjelaskan, panitia dinilai lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut sehingga mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: berdendang bergoyang, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ce77d519 b16e 4bc6 91fc 9ac7e47bc7a4 Program PLN Peduli Bangkitkan Geliat Petani Kopi Citaman Lawang Taji di Banten
Next Article 3838929600 Viral Bus Terjebak di Perlintasan Kereta Api Halimun, Ini Penjelasan Transjakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Headline
Polisi Tembak Mati Pencuri Motor yang Tewaskan Anggota Intelkam Polda Lampung
15 May 2026, 14:45
Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?