Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Jaksa Diperintahkan Lanjutkan Pemeriksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Jaksa Diperintahkan Lanjutkan Pemeriksaan
HeadlineNasional

Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Jaksa Diperintahkan Lanjutkan Pemeriksaan

Redaksi
Redaksi Published 07 Apr 2021, 21:19
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 07 at 19.54.52 e1617805119166
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Kejagung.
SHARE

indoposonline.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara dugaan pemberitaan bohong dan penanggulangan wabah penyakit menular yang terjadi di RS Ummi Bogor.

Hal tersebut menyusul putusan sela yang dibacakan oleh hakim atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4).

“Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ke persidangan. Namun persidangan pemeriksaan tersebut ditunda hingga 14 April 2021 mendatang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Rabu (7/4).

Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Timur membacakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi dari Habib Rizieq. Dalam putusannya itu, hakim menolak untuk seluruhnya nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Selain itu, hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Pidana Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab serta Surat Dakwaan JPU Nomor: Pdm- 01/JKT/Eku/03/2021 tanggal 04 Maret 2021 sudah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: eksepsi habib rizieq, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 07 at 19.04.53 Kejagung Sita 193 Hektare Tanah Milik Bentjok di Kabupaten Bogor
Next Article Screenshot 20210408 074030 Siswa Dilarang Nongkrong Usai Sekolah Tatap Muka

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?