Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Pemalsuan SIKM Saat Larangan Mudik, DKI Terapkan QR code
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Cegah Pemalsuan SIKM Saat Larangan Mudik, DKI Terapkan QR code
Headline

Cegah Pemalsuan SIKM Saat Larangan Mudik, DKI Terapkan QR code

Redaksi
Redaksi Published 13 Apr 2021, 07:36
Share
1 Min Read
IMG 20210413 073501
SHARE

indoposonline.id-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meminimalisir pemalsuan surat izin keluar masuk (SIKM) saat larangan mudik Lebaran 2021. Pencegahan tersebut dilakukan dengan penerapan QR code yang tertera pada setiap SIKM.

“Enggak bisalah, ada QR code nya, tidak bisa dipalsukan,” ujar Riza, Selasa (14/4/2021).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota akan diberlakukan pada 6-17 Mei.

Kata dia, SIKM tersebut tidak berlaku untuk perjalanan ke kota penyangga. Yakni Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Baca Juga

juar
Hebat, Atlet Panjat Tebing Putra Tri Ramadani Raih Medali Emas Nomor Lead di World Climbing Series Seri Praha 2026
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Tok, Shin Tae Yong Latih Persija

“Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah,” kata Syafrin.

Syafrin menyatakan SIKM berlaku untuk semua masyarakat umum atau pekerja non formal yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari tempat kerja.

Lanjut dia, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 12 at 19.16.03 e1618233257668 Tebing di Kabupaten Bandung Longsor, Satu Warga Meninggal Dunia
Next Article IMG 20210413 103752 Semifinal Piala Menpora, Pelatih Persija Sudirman: Kami Siap Redam PSM

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
08 Jun 2026, 16:19
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan Untuk Masyarakat
08 Jun 2026, 15:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?