Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Impor Baja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Impor Baja
Hukum

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Impor Baja

Iqbal
Iqbal Published 25 Nov 2022, 13:24
Share
1 Min Read
BAJA IMPOR
Pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi dan Manager PT Meraseti, Taufiq saat disidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan da produk turunannya tahun 2016-2021. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi dan Manager PT Meraseti, Taufiq.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Adapun permintaan itu disampaikan dalam persidangan pembacaan tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11).

“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap JPU seperti dikutip Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (25/11).

Baca Juga

IMG 20260526 WA00021
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Lebih lanjut, JPU juga menyatakan surat dakwaan No.Reg.Pds-26/M/Ft.1/09/2022 telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

“Menyatakan pemeriksaan pokok perkara untuk dilanjutkan,” lanjut Sumedana.

Diketahui, majelis hakim akan membacakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi oleh JPU pada Senin (5/12) mendatang. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi baja impor, terdakwa kasus baja impor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pam jyya PAM Jaya Lakukan Ini hingga 2030 untuk Tekan Kebocoran Air Perpipaan
Next Article uki seminar 1 Seminar Literasi Keuangan di UKI: “Mahasiswa Harus Cerdas Finansial”

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?