Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oknum Kepala Desa Ditahan Kejari Kabupaten Bandung karena Gadaikan Sertifikat Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Oknum Kepala Desa Ditahan Kejari Kabupaten Bandung karena Gadaikan Sertifikat Tanah
Hukum

Oknum Kepala Desa Ditahan Kejari Kabupaten Bandung karena Gadaikan Sertifikat Tanah

Iqbal
Iqbal Published 25 Nov 2022, 15:33
Share
2 Min Read
kades
Kepala Desa Mekarwangi, Yadi Suryadi hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan Kepala Desa Mekarwangi, Yadi Suryadi. Yadi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap Pengelolaan Aset Desa Mekarwangi Tahun 2021.

“Tersangka YS (Yadi Suryadi) ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Klas IIA Jelekong,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, Jumat (25/11).

Adapun penahanan tersangka YS tertuang melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nomor Print : T-01/O.2.19/F.1/11/2022 tanggal 24 November 2022.

Sebagaimana diketahui, YS ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap Pengelolaan Aset Desa Mekarwangi Tahun 2021.

Baca Juga

Edy Wilson Iskandar Harahap selaku kuasa hukum Madrais Cs bersama tim menunjukkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama Djimun Bin Nikun dan dokumen lainnya di kantornya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/6/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ahli Waris Madrais Cs Berjuang Demi Terbitnya Sertifikat Tanah di Cakung, Bantah Soal Girik Palsu
Prosedur Pengurusan Roya Ternyata Mudah, Berikut Ini Penjelasan BPN Palangka Raya
Kuasa Tanah, Siapa yang Punya?

Dalam hal ini, YS diduga telah menggadaikan sertifikat tanah seluas 2.500 m2 yang di atasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi. Tanah desa tersebut merupakan hibah dari ahli waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, pada 8 Februari 2012.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejari kabupaten bandung, kepala desa ditahan, sertifikat tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article agp sip 1 AGP Dukung TNI, Polri, BNPB Tangani Korban Gempa Cianjur
Next Article LPEI 1 LPEI Salurkan Bantuan Bencana Gempa Cianjur

TERPOPULER

TERPOPULER
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Hukum

Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Ekonomi
Santunan JKK Rp494 Juta untuk Korban KRL, Negara Hadir di Tengah Duka
06 May 2026, 20:18
Jakarta Raya
Cegah Narkoba di Lingkungan Pendidikan, BNNP DKI Bentuk 3.717 Pelajar Sobat Ananda Bersinar
06 May 2026, 21:15
Jakarta Raya
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
06 May 2026, 20:15
Politik
Rapat Dipimpin Wibi Andrino Sepakati Proyek Pelebaran Jalan Ciledug Raya Segera Dimulai
06 May 2026, 19:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?