Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Terima Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Enam Anggota FPI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jampidum Terima Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Enam Anggota FPI
HeadlineKriminal

Jampidum Terima Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Enam Anggota FPI

Pak We
Pak We Published 28 Apr 2021, 21:51
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 28 at 21.26.35 e1619621460350
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Yudha/indoposonline.id.
SHARE

indoposonline.id – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara dugaan pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO dari penyidik Badan Reserse Kriminalisasi (Bareskrim) Polri.

Penerimaan berkas tersebut berkaitan perkara dugaan pembunuhan terhadap pendukung mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Habib Rizieq.

Setelah diterima, berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) yang ditunjuk selama 7 hari.

“Itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P 18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P 19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ungkap Kepala Puspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Rabu (28/4).

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Jampidum Soal KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional

Dia mengatakan, pelimpahan berkas perkara pada tahap pertama itu diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021.

“Berkas perkara tersebut kemudian diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 27 April 2021,” ungkapnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fpi, jampidum, laskar fpi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 28 at 19.06.24 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional Diungkap Polri
Next Article virus corona 169 e1622370028921 Positif COVID-19 RI Bertambah 5.241 Kasus, Sembuh 4.818

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Nasional

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Gaya hidup
Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan
17 May 2026, 14:53
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?