IPOL.ID – Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) masih panjang. Selain menunggu regulasi Peraturan Daerah (Perda) terkait, Heru menegaskan masih ada tujuh tahapan lainnya yang harus dituntaskan.
“Tarif saya tidak menyampaikan. tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023,” ujar Heru kepada wartawan, Rabu (11/1).
Meski demikian, Heru berharap DPRD DKI Jakarta bisa secepatnya menuntaskan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) yang akan menjadi payung hukum kebijakan ERP. Setelah Perda disahkan, ucapnya, masih ada tahapan lainnya yang harus diselesaikan sebelum ERP itu diterapkan.
“Setelah jadi perda, turun masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub. setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD. baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja,” kata Heru.
Heru memastikan, titik pemberlakuan ERP adalah ruas jalan yang pernah menerapkan kebijakan ganjil genap dan 3 in 1. Berdasarkan Raperda PLLE, bakal ada 25 jalan yang diberlakukan sistem berbayar. Yakni, a. Jalan Pintu Besar Selatan; b. Jalan Gajah Mada; c. Jalan Hayam Wuruk; d. Jalan Majapahit; e. Jalan Medan Merdeka Barat; f. Jalan M Husni Thamrin; g. Jalan Jend Sudirman; h. Jalan Sisingamangaraja; i. Jalan Panglima Polim; j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang); k. Jalan Suryopranoto; l. Jalan Balikpapan; m. Jalan Kyai Caringin; n. Jalan Tomang Raya; o. Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto); p. Jalan Gatot Subroto; q. Jalan MT Haryono; r. Jalan DI Panjaitan; s. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan); t. Jalan Pramuka; u. Jalan Salemba Raya; v. Jalan Kramat Raya; w. Jalan Pasar Senen; x. Jalan Gunung Sahari; dan y. Jalan HR Rasuna Said.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan belum akan menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta. Saat ini, pihaknya sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
“Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah. Dan peraturan daerah ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sudah ada beberapa kali pembahasan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (1/1/2023).
Menurutnya, implementasi ERP bakal diterapkan ketika peraturan daerah (Perda) sudah disetujui DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, pihaknya akan segera membuat regulasi turunan agar ERP bisa segera dilaksanakan tahun ini.
“Tentu untuk saat ini kembali lagi bahwa implementasi ini tergantung peraturan daerahnya. Kalau peraturan daerah selesai tahapan sebagainya tentu kami ikut regulasi yang jadi petunjuk pelaksanaan untuk implementasi baru,” kata Syafrin. (Peri)