Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Ungkap Tiga Alasan Banding Vonis Nihil Bentjok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Ungkap Tiga Alasan Banding Vonis Nihil Bentjok
HukumIndex beritaNews

Kejagung Ungkap Tiga Alasan Banding Vonis Nihil Bentjok

Yudha
Yudha Published 15 Jan 2023, 15:17
Share
2 Min Read
IMG 20230114 WA0012
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis nihil yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara korupsi PT Asabri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebut ada tiga alasan JPU mengajukan banding atas vonis nihil tersebut. Di antaranya, vonis tersebut dinilai sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan.

“Karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya), sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana,” kata Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/1).

Selain itu, JPU juga menilai adanya kekeliruan majelis hakim dalam menerapkan hukuman atas vonis yang dijatuhkan terhadap Bentjok. Pasalnya, Bentjok telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Baca Juga

tekjs
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
Dari Pegunungan Papua, Aroma Kopi Tiom Tembus Pasar Nasional Lewat Program PLN Peduli
ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, Tapi Alat Kerja Nyata
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Benny Tjokrosaputro (Bentjok), bumn, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisaris Hanson Internasional, Pengadilan Tipikor Jakarta, Tindak Pidana Korupsi Asabri, Upaya Hukum Banding, Vonis Nihil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2023 01 14 at 11.44.11 AM Sandiaga Uno Makin Pede Bidik 7,4 Juta Wisman Berkat Kebijakan Strategis Imigrasi
Next Article Screenshot 2022 1204 143542 Alasan Dokter Selalu Bertanya Soal Alergi Obat Terhadap Pasiennya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?