Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
HeadlineNasional

Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

Bambang
Bambang Published 16 Jan 2023, 13:58
Share
1 Min Read
2746165897
SHARE

IPOL.ID- Babak baru memasukis sidang kasua penmbuuhan Brigadir atau Josua. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara olah jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Kuat Ma’ruf dalam kasus ini.

“Hal yang memberatkan menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya di persidangan dan membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ujar penuntut umum, Senin (16/1/2023).

Sementara itu, hal yang meringankan Kuat Ma’ruf dalam kasus ini antara lain Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan di persidangan dan tidak punya motif pribadi untuk menghabisi Yosua Hutabarat melainkan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lainnya.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Diserahkan ke Jaksa, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Diadili Pekan Depan
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo
Tak Hanya Ferdy Sambo, MA Juga Pangkas Hukuman Tiga Terdakwa Pembunuh Brigadir Joshua

“Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan,” kata penuntut umum. ( bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Baharada E, Brigadir Josua, Dituntut 8 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuat makruf, sidang Sambo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230116 WA0024 Telkom Konsisten Dorong Akselerasi Digital di Dunia Pendidikan
Next Article IMG 20230116 WA0032 Bertemu Perwakilan Industri Jasa Keuangan di Istana Merdeka, Ini arahan Presiden Jokowi

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?