Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tempuh Kasasi Perkara KSP Indosurya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tempuh Kasasi Perkara KSP Indosurya
Hukum

Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tempuh Kasasi Perkara KSP Indosurya

Bambang
Bambang Published 20 Jan 2023, 14:34
Share
2 Min Read
IMG 20230120 WA0021
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas terdakwa Junie Indira terkait kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Upaya hukum kasasi akan dilakukan berdasarkan Pasal 244 KUHAP dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, majelis hakim dinilai tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2).

“Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/1).

Majelis hakim, sambungnya juga telah mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira.

Baca Juga

IMG 20260526 WA00021
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

“Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 triliun yang dikumpulkan secara ilegal, berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK),” paparnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasasi Perkara KSP Indosurya, Kejagung, Ungkap Alasan Jaksa Tempuh Kasasi Perkara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Swiss-Belresidences Kalibata Jakarta Lokasi Pilihan untuk Gelar Manasik Swiss-Belresidences Kalibata Jakarta Lokasi Pilihan untuk Gelar Manasik
Next Article IMG 20221211 WA0032 2 Tabrak Pohon, Sopir truk di Cipayung Terjepit Dievakuasi Damkar

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Telkom
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
26 May 2026, 16:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?