Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nih, Penjelasan Pengamat Soal Pemeriksaan Alex Noerdin di Kejagung  
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Nih, Penjelasan Pengamat Soal Pemeriksaan Alex Noerdin di Kejagung  
NasionalNews

Nih, Penjelasan Pengamat Soal Pemeriksaan Alex Noerdin di Kejagung  

Redaksi
Redaksi Published 04 May 2021, 15:09
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 04 at 20.44.06
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. Foto: IST
SHARE

Indoposonline.id – Pemeriksaan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), kemarin (3/5), terus mendapat sorotan. Ini lantaran Alex tidak diperiksa di Kejati Sumsel melainkan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Alex diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2013-2018.

Menurut Pengamat Hukum Pidana, Suparji Ahmad, Alex dapat diperiksa di Kejagung, meski kasus tersebut ditangani oleh Kejati.
“Ya pemeriksaan tersebut dapat dilakukan Kejagung. Pertimbangannya karena faktor kompleksitas perkara, alat bukti atau domisili yang diperiksa,” kata Suparji ketika dihubungi, Selasa (4/5).

Selain itu pemeriksaan juga dapat dilakukan di Kejagung dengan pertimbangan adanya atensi publik. “Pada dasarnya itu policy dari kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah pemeriksaan harus sesuai dengan KUHAP dan menghormati hak asasi manusia yang diperiksa,” jelas Suparji.

Baca Juga

tkpk
Kejati Sumsel Tangkap Buronan Perkara Kekerasan Seksual saat Mampir ke Rumah Tetangga
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alex noerdin, kejati sumsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article NA Sate Maut Komnas Anak Kecam Pembunuh Anak di Kasus Sate Beracun
Next Article bendung Ladongi Dukung Ketahanan Pangan, Kementerian PUPR Ingin Bendungan Ladongi Selesai Akhir 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
08 Jun 2026, 16:19
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Ekonomi
Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan Untuk Masyarakat
08 Jun 2026, 15:28
HeadlineJakarta Raya
Tok, Suhud Alynudin Resmi Ganti Khoirudin di Posisi Ketua DPRD DKI Hingga 2029
08 Jun 2026, 16:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?