IPOL.ID – Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu langkah pasti menuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E yang digagas eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Hal tersebut diutarakan oleh Ahmad Aron Hariri, Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), maka saat ini BPK harus segera melakukan proses pemeriksaan atas penggunaan APBD DKI Jakarta Tahun 2019, khususnya di kasus Formula E.
“Permintaan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini wajib segera dilakukan dan tidak memerlukan syarat harus dalam tahap penyidikan, tapi bisa juga pada tahap penyelidikan,” kata Ahmad Aron Hariri kepada ipol.id, Sabtu (28/1).
Sebab, sambungnya, peraturan BPK Nomor 1/2020 pada Pasal 14 yang ditetapkan pada Tahun 2020 tidak berlaku retroaktif (berlaku surut). Sebab, kasus Formula E terjadi dalam RAPBD Tahun 2019.
Menurutnya, tiada dalih bagi BPK selain mengungkap kebenaran dengan mengaudit kerugian negara, karena ini memang tugas BPK. Bukan pula upaya penjegalan salah satu bacapres seperti pernyataan BW.
“Justru keliru bila BPK menolak melakukan audit, bahkan bisa diterapkan pasal Obtruction of Justice seperti termaktub dalam UU Tipikor; karena siapapun yang berupaya mencegah, merintangi, menggagalkan proses hukum, secara langsung atau tidak, patut diterapkan UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimalnya 12 tahun,” katanya.
Kasus Formula E, lanjut dia, memang harus diawasi publik secara seksama. Banyak rintangan pada KPK dari dalam maupun luar institusi. Bahkan mungkin antar institusi, untuk membongkar kasus ini. “Ini sangat mengkhawatirkan,” tandasnya.
Perihal adanya laporan penyelidik yang berjibaku menahan proses kasus ini dinaikan ke penyidikan harus menjadi perhatian serius bagi dewan pengawas KPK. Dewas KPK pasti akan memeriksa dan membuktikan atas dugaan adanya penyelidik yang tidak ingin kasus ini dituntaskan.
“Bila laporan ini terbukti, hukuman paling berat harus ditegakkan oleh Dewas, bahkan harus diungkap motif atau atas dasar pesanan siapa upaya pelanggaran ini,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal/msb)