Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Windy Idol Bakal Dicecar Terkait Dugaan TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Windy Idol Bakal Dicecar Terkait Dugaan TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
HeadlineHukum

Windy Idol Bakal Dicecar Terkait Dugaan TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan

Bambang
Bambang Published 13 May 2024, 13:45
Share
1 Min Read
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK) kembali memanggil Finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman. Wanita yang karib disapa Windy Idol itu akan diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.

“(Windy) masih (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).

Selain Windy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Keduanya ialah Anda selalu swasta dan Robert Nababan selaku pengacara. Keduanya diduga akan dudalami keterangannya terkait TPPU yang menjerat Hasbi.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Resmi Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan

Windy sendiri saat ini juga sudah berstatus tersangka terkait kasus TPPU tersebut. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sama enam bulan hingga September 2024. Pencegahan itu diajukan oleh lembaga antirasuah agar penyanyi berparas cantik itu kooperatif dengan penyidik. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan korupsi, TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2024 05 13 at 11.03.47 AYL-AZA Resmi Calonkan Diri di Pilkada Kukar dengan Membawa 42.000 Dukungan Suara
Next Article Ilustrasi hewan kurban yang diawasi secara ketat kesehatannya.(foto ipol.id) Hewan Kurban Sakit, Harus Dilaporkan ke Pemprov DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?