IPOL.ID – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis selama 16 tahun penjara kepada dua terdakwa perkara dugaan korupsi perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.
Kedua terdakwa itu adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah dan Dirut PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Adapun vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/1) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata majelis hakim seperti dikutip Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (1/2).
Majelis hakim juga membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda dan uang pengganti dengan jumlah yang berbeda.
Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dipidana denda sebesar Rp750 juta dan uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00.
Sedangkan terdakwa Ni Putu Purnamasari dibebankan denda sebesar Rp750 juta dan uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00.

