Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diputus Pengadilan Tinggi, Ahli Waris Lahan Kedoya Kecewa dan Bakal Kasasi ke MA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diputus Pengadilan Tinggi, Ahli Waris Lahan Kedoya Kecewa dan Bakal Kasasi ke MA
Hukum

Diputus Pengadilan Tinggi, Ahli Waris Lahan Kedoya Kecewa dan Bakal Kasasi ke MA

Farih
Farih Published 03 Feb 2023, 17:50
Share
3 Min Read
73375eae 740b 4824 a256 7435d2c3afb0
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus lahan di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Ahli waris Yoyo Rokiyah merasa kecewa. Sehingga Yoyo pun akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah sebelumnya, kasus sengketa lahan di kawasan Kedoya tersebut sedianya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pada Jumat (27/1) lalu.

Dalam putusannya Hakim Ketua Sirande Palayukan, Hakim Anggota Teguh Hariyanto dan Berlin Damanik menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang telah membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan.

Ahli waris Yoyo Rokiyah kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga Yoyo akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke MA.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Tempuh Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Dkk
Presiden Siapkan Lahan 4.000 Meter untuk Lembaga-Lembaga Islam di Jantung Ibu Kota
Agnez Mo Menang Kasasi Lawan Ari Bias, Tak Jadi Bayar Rp1,5 Miliar

Yasrizal mewakili ahli waris merasa putusan hakim zalim. “Kami merasa dizalimi atas putusan ini. Kami akan mengajukan kasasi (MA) sebagai langkah selanjutnya dalam mencari keadilan,” kata Yasrizal melalui pesan tertulisnya pada wartawan, Jumat (3/2).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ahli waris lahan, kasasi, kedoya, lahan, pengadilan tinggi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 063a59c6 61cf 4c2f a387 c9371bb92cb6 Genjot Kinerja Dharma Jaya, Heru Ganti Ketua Dewan Pengawas dan Direksi
Next Article 683f67da ccab 4ff0 a1b4 2ffb420c8274 TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Jakarta Rawan Kebakaran, Legislator PKB Minta Program Bedah Rumah Ditingkatkan
26 May 2026, 11:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?