Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tunda Periksa Menkoinfo, Kejagung Garap Pemilik Money Changer
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tunda Periksa Menkoinfo, Kejagung Garap Pemilik Money Changer
Hukum

Tunda Periksa Menkoinfo, Kejagung Garap Pemilik Money Changer

Iqbal
Iqbal Published 09 Feb 2023, 23:58
Share
2 Min Read
IMG 20230131 WA0100
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate. Meski begitu, bukan berarti pemeriksaan saksi lainnya juga ditunda oleh Kejagung.

Buktinya, Kejagung tetap periksa seorang saksi lainnya di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejagung, Kamis (9/2). Saksi yang diperiksa yaitu berinisial DT selaku pemilik money changer Anugerah Mega Perkasa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, DT diperiksa sebagai saksi untuk kasus rasuah yang menjerat lima tersangka.

Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan lainnya oleh BAKTI Kemenkoinfo.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

“Diperiksa atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA dan tersangka IH,” ungkap Sumedana.

Diberitakan sebelumnya, Menkoinfo Johnny G Plate absen dari panggilan penyidik pidana khusus Kejagung, Kamis (9/2).

Johnny sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan lainnya oleh BAKTI Kemenkoinfo.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bakti kominfo, BTS, Johhny g plate, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Fintech ilegal IFSOC: Implementasi UU PDP Harus Jaga Pertumbuhan Ekosistem Fintech
Next Article QcTyVmtnB6 Jakarta Dilanda Hujan Angin Pada Siang dan Dini Hari

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0093
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

HeadlineNews
Dede Sunandar Akui Talak Tiga Istri, Siap Urus Perceraian ke Pengadilan
15 May 2026, 22:11
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Hukum
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
16 May 2026, 11:38
HeadlineNews
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
15 May 2026, 23:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?