Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kondisi Peradilan Anak Masih Bermasalah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kondisi Peradilan Anak Masih Bermasalah
HukumIndex berita

Kondisi Peradilan Anak Masih Bermasalah

Timur
Timur Published 08 May 2021, 12:15
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 08 at 11.14.05 AM
Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan RI. (Badan Diklat Kejaksaan RI)
SHARE

indoposonline.id – Indonesia adalah Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak. Kendati demikian, masih saja ditemukan sejumlah permasalahan kondisi peradilan anak di Indonesia.

Permasalahan itu di antaranya, restorative justice belum dilaksanakan secara optimal, hak anak bermasalah dengan hukum (ABH) terutama hak korban masih sering terabaikan dan sumber daya manusia (SDM) yang belum memadai (kuantitas maupun kualitas).

“Kemudian sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum memadai dan kurang koordinasi dalam penanganan hak anak bermasalah dengan hukum (ABH),” ungkap Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Kejaksaan RI, Judhy Sutoto dalam keterangannya, Sabtu (8/5).

Menurutnya, kondisi ini merupakan tantangan bersama untuk mampu mengubahnya menjadi kondisi yang diinginkan. “Oleh karenanya, diperlukan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak hanya kompeten dan cakap dalam menangani Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH), tetapi juga APH yang memiliki kemampuan untuk membangun komunikasi, kerjasama, dan sinergis,” ujar Judhy.

Baca Juga

Ilustrasi - Remaja perempuan kerap kali menjadi korban tindak kekerasan, bullying hingga kekerasan seksual. Foto: Freepik
Komnas PA Dorong Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aBH, konvensi hak anak, peradilan pidana anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 08 at 11.28.33 AM Bentjok Adukan Oknum Jaksa Penyidik ke Jamwas
Next Article Menhub Menhub: Kasus COVID-19 di Negara Tetangga Lebih Parah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?