Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengendara Fortuner Arogan Ditetapkan Tersangka, Diancam Dua Pasal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pengendara Fortuner Arogan Ditetapkan Tersangka, Diancam Dua Pasal
Kriminal

Pengendara Fortuner Arogan Ditetapkan Tersangka, Diancam Dua Pasal

Iqbal
Iqbal Published 14 Feb 2023, 15:46
Share
4 Min Read
IMG 20230214 WA0006
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam oleh GR pengendara Toyota Fortuner yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pelaku pengrusakan pengendara mobil Toyota Fortuner berinisial GR, 24, sebagai tersangka.

GR diduga yang merusak mobil Honda Brio di kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2). Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrad.

Pihaknya menerapkan dua pasal yaitu Pasal Pidana 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang. “Tersangka juga dijerat dengan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang, sebagaimana diatur pada Pasal 335 ayat 1 KUHP,” kata Kombes Ade Ary, kepada wartawan, Senin (13/2) malam.

Kapolres menuturkan, tersangka dikenakan dua pasal didasari dua alat bukti yaitu senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang kini telah diamankan.

Baca Juga

Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Foto: IG @lulalafah
Pemeriksaan Awal, Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Mendiang Lula Lahfah
PBHI Jakarta Dampingi Warga Perumahan Kostrad Hadapi Tuduhan Penyerobotan Tanah di Polres Jaksel
Polres Jakarta Selatan Bongkar Aksi Komplotan Pelaku TPPO di Pancoran

Sementara, kini tersangka GR telah dilakukan penahanan. Tersangka mendapat ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. Kasusnya kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, kasus pengrusakan kendaraan roda empat Honda Brio oleh pelaku pengendara Toyota Fortuner di kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terus bergulir. Dalam kasus penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fortuner, polres jakarta selatan, sopir arogan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article disdukcapil Keresahan Heru Soal Pendatang, Dukcapil DKI Ngeluh 50 Persen Tak Punya Keterampilan
Next Article IMG 7252 Indonesia Event Management Summit (IVES) 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?