IPOL.ID – Para pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pegawai yang mengadakan nonton bareng (nobar) sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka langsung bersorak gembira mendengar putusan hakim.
Aula lantai enam kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, riuh saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan jajarannya sontak bangkit dari tempat duduknya ketika mendengar putusan 1 tahun enam bulan penjara untuk Bharada E.
“Huwo! Huwo!,” seru para pegawai LPSK yang mengikuti nobar di aula lantai enam kantor LPSK, Ciracas, Rabu (15/2).
Bukan tanpa sebab para pegawai LPSK bersorak gembira mendengar putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke majelis hakim.
Sejak tingkat penyidikan LPSK sudah merekomendasikan Bharada E sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar perkara.
Sehingga ketika majelis hakim menyetujui rekomendasi justice collaborator yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, para pegawai LPSK girang bukan kepalang.
Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, vonis keringanan hukuman ini tidak hanya berarti untuk Bharada E, tapi secara umum untuk masa depan sistem peradilan hukum pidana Indonesia.
Bahwa di masa mendatang tersangka kasus pidana tidak takut menjadi Justice Collaborator. Karena mendapat hak keinginan hukuman, dan jaminan keselamatan jiwa.
“Alhamdulillah. Ini artinya hakim benar-benar bersikap progresif. Berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan kita,” tukas Hasto. (Joesvicar Iqbal)