Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sosialisasi Perpu Cipta Kerja Membuka Ruang Partisipasi bagi Masyarakat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Sosialisasi Perpu Cipta Kerja Membuka Ruang Partisipasi bagi Masyarakat
Nasional

Sosialisasi Perpu Cipta Kerja Membuka Ruang Partisipasi bagi Masyarakat

Timur
Timur Published 19 Feb 2023, 07:00
Share
3 Min Read
Ilustrasi-Onimbus-Law
Ilustrasi Onimbus Law, atau UU Cipta Kerja. Foto: Kemenkoperekonomian
SHARE

IPOL.ID – Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun di daerah.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi. Ia mengemukakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat.

“Terdapat tiga sebab, di antaranya penggunaan metode Omnibus Law dinyatakan belum baku sebagai metode pembentukan UU, terdapat kesalahan pada teknis penulisan, serta dinilai tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal,” terang Elen Setiadi belum lama ini di Jakarta.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: inkonstitusional bersyarat, Kementerian ATR/BPN, mk, omnibuslaw, UU ciptaker, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), uuck
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Transportasi india Perusahaan Asal India Ini Coba Kembangkan Hidrogen Ramah Lingkungan untuk Bahan Bakar Transportasi
Next Article Presiden RI Sukarno Sukarno dan Kebijakan Minyak Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?