Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ungkap Peran Ketua Yayasan RS SKM, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Ungkap Peran Ketua Yayasan RS SKM, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
HukumIndex beritaNews

KPK Ungkap Peran Ketua Yayasan RS SKM, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Yudha
Yudha Published 18 Feb 2023, 14:52
Share
1 Min Read
IMG 20230218 144126
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/2). Foto: KPK (live youtube).
SHARE

IPOL.ID – Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, Wahyudi juga ditahan selama 20 hari di KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, terhitung sejak 17 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023.

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkap peran Wahyudi.
Wahyudi diduga menjadi pihak yang menyuap hakim yustisial/panitera pengganti MA, Edy Wibowo, yang lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.

“Jadi ada jalur berbeda yang sebelumnya berkaitan dengan pengurusan perkara di jalur koperasi simpan pinjam, kemudian ketika kami melakukan pengembangan penyidikan menemukan adanya perkara lain yang juga diliputi dengan suap,” ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/2) malam.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan

Sebelumnya, Edy Wibowo pernah mengurus perkara kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA.

Edy diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Lembaga Antirasuah, tersangka suap Mahkamah Agung (MA), tipikor, Wahyudi Hardi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230218 WA0022 Di Depan Heru, Ridwan Kamil Keceplosan Jadi Gubernur DKI Jakarta
Next Article johhny Diperiksa Kejagung, Johny G Plate Lebih Baik Mundur dari Jabatan Menteri

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Jakarta Raya
PT JIEP Catat Pertumbuhan Laba Bersih 174 Persen di Tahun 2025, Perkuat Peran Penggerak Ekonomi Indonesia
23 May 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?