Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DKI Permudah Izin Usaha Pengembangan UMKM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > DKI Permudah Izin Usaha Pengembangan UMKM
Jakarta Raya

DKI Permudah Izin Usaha Pengembangan UMKM

Farih
Farih Published 20 Feb 2023, 14:12
Share
4 Min Read
ab9ba0ee 6efa 443a b9e7 9f6e4d1c177c
Pemprov DKI Jakarta terus mempermudah layanan perizinan bagi pelaku UMKM. Foto: tangkapan layar YT layanan Jakarta.
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempermudah perizinan usaha sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, sektor ini memiliki peran yang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Meskipun dari sisi skala bisnis relatif tidak sebesar perusahaan dengan skala besar, namun UMKM memiliki kontribusi atau peranan cukup penting dalam perluasan kesempatan kerja serta penyerapan tenaga kerja.

“Sejalan dengan itu, kami pun terus berupaya mendorong pengembangan UMKM dengan melakukan berbagai inovasi guna mempermudah masyarakat, para calon pengusaha maupun pelaku UMKM, dalam mengurus perizinan maupun nonperizinan di wilayah Jakarta,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Aguscandra dalam keterangan pers, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, izin usaha menjadi suatu hal yang sangat penting guna memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM. Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman sehingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan seperti penertiban maupun pembongkaran.

“Selain itu, izin usaha juga dapat mempermudah pengembangan usaha,” ucapnya.

Terpisah, Pemilik usaha Ayam Penyet Bandung (APB), Erna Sari yang lebih dari 13 tahun menjalani bisnis kuliner di Jakarta mengungkapkan pentingnya perizinan usaha bagi pelaku UMKM. Menurutnya, legalitas usaha menjadi salah satu faktor utama dalam membantu kelancaran bisnis makanan dan minuman yang saat ini sedang dijalankannya.

“Izin usaha itu penting banget, apalagi saat produk kita sudah siap edar, itu penting banget. Perizinan yang lengkap juga menjadi salah satu nilai tambah bagi sebuah produk, yakni sebagai jaminan mutu kepada pelanggan. Selain perizinan, usaha bidang makanan dan minuman juga harus dilengkapi dengan berbagai sertifikasi atau nonperizinan untuk menjamin keamanan dan kualitas produk,” kata Erna.

Erna kemudian membagikan pengalamannya saat mengurus perizinan Ayam Penyet Bandung (APB). Ia mengaku sangat puas dengan kerja para petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang begitu cepat memproses izin usahanya kala itu. Erna juga mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas saat mengurus perizinan.

“Masya Allah, Alhamdulillah saya sangat dimudahkan banget ya untuk membuat perizinan UMKM atau NIB. Itu cukup satu hari, langsung jadi, bahkan 1 jam langsung saya terima. Mudah banget tanpa repot, tanpa ribet, praktis, semuanya dibantu oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang begitu luar biasa,” ungkap Erna.

Erna menilai, izin usaha menjadi salah satu kunci bagi pelaku UMKM untuk bisa terus mengembangkan usahanya ke skala yang lebih besar. Melalui izin usaha resmi yang dimilikinya, Erna mengaku juga kerap mendapatkan pendampingan program
kewirausahaan terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah baik Kementerian/Lembaga maupun Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini usaha APB yang dijalankannya telah mancatatkan omzet Rp.4 juta per hari dengan membuka berbagai cabang di wilayah Jakarta dan sekitarnya bahkan salah satu produk olahan makanan yang dibuatnya telah menembus pasar Luar Negeri.

Sebelum membuka usaha Ayam Penyet Bandung (APB), Erna menyebut sempat membuka usaha konter handphone. Namun, perkembangan industri teknologi yang tumbuh begitu cepat membuat Erna tak mampu mengejarnya. Erna kemudian memutuskan untuk menutup usaha konter handphone yang telah dijalaninya selama 14 tahun itu.
Hal tersebut pun tak lantas membuat Erna patah semangat untuk bisa terus membangun usahanya sendiri. Berawal dari kecintaannya terhadap kuliner serta kekayaan rempah yang dimiliki Indonesia, lalu tercetuslah ide oleh Erna untuk membuat usaha kuliner. (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: izin usaha umkm, Pemprov DKI Jakarta, UMKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 80f58e92 07bd 45ec aceb 259293319498 Minimalisir Masalah Hukum, Bawaslu Dorong Penentuan Dapil yang Adil dan Transparan
Next Article blitar1 Ledakan Hebat Petasan di Blitar, Rumah Rata dengan Tanah, 4 Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?