Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Desak Satpol PP Tindak Parpol yang Pasang Atribut di Jalanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawaslu Desak Satpol PP Tindak Parpol yang Pasang Atribut di Jalanan
Politik

Bawaslu Desak Satpol PP Tindak Parpol yang Pasang Atribut di Jalanan

Farih
Farih Published 20 Feb 2023, 17:53
Share
2 Min Read
86bf8b02 cf18 4d2f bab9 79da94711d34
Burhanuddin mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk menindak partai politik yang memasang atribut partai di jalanan. Foto: dok Bawaslu
SHARE

IPOL.ID – Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Burhanuddin mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk menindak partai politik yang memasang atribut partai di jalanan. Menurutnya, pemasangan atribut partai itu tidak diperkenankan karena belum memasuki masa kampanye.

“Parpol belum ada yang mengajukan izin untuk pemasangan atribut, karena memang belom waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur,” ujar Burhanuddin kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Diakuinya, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait maraknya pemasangan atribut partai itu. Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta bisa menertibkan atribut partai karena melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Prinsipnya Bawaslu blom bisa melakukan penindakan karena blom masuk tahapan kampanye, tetapi pemerintah daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan Perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota,” katanya.

Maraknya pemasangan atribut partai itu, kata Burhanuddin, dimungkinkan karena ada kegiatan partai politik, baik ulangtahun, rapat kerja nasional, atau konsolidasi. Namun, pihaknya mengimbau agar pemasangan atribut partai itu tidak dilakukan karena belum waktunya masa kampanye.

“Namun begitu kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan. Mari kita jaga keindahan ibukota Jakarta dengan tidak memasang atribut disembarang tempat,” tandasnya. (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, parpol, Satpol PP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article olahraga sepeda Pesepeda Meninggal di Kawasan Sudirman, Ini Kata Kapolres
Next Article a1801a83 4335 416b 81c0 31db435accba 1 Dasar Hukum Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Berat Ferdy Sambo Cs

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0122
HeadlineJabodetabek

Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Headline
Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 12:33
Nasional
Adanya Temuan Terkait Praktik Penipuan Badal Haji, DWS Minta Sistem Dibenahi Demi Jaga Kesucian Ibadah
03 Jun 2026, 17:33
Ekonomi
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
03 Jun 2026, 10:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?