Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tanggapi Hotman Paris Soal Pergantian JPU Dalam Perkara Narkoba Teddy Minahasa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tanggapi Hotman Paris Soal Pergantian JPU Dalam Perkara Narkoba Teddy Minahasa
Hukum

Kejagung Tanggapi Hotman Paris Soal Pergantian JPU Dalam Perkara Narkoba Teddy Minahasa

Iqbal
Iqbal Published 21 Feb 2023, 10:52
Share
2 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Kahusus Kejaksaan Agung (Gedung Bundar Kejagung). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Kahusus Kejaksaan Agung (Gedung Bundar Kejagung). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan dari penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Dalam pernyataannya, Hotman diketahui telah menyinggung soal pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tim penasihat hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim JPU yang telah diganti, karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (20/2) malam.

“Surat pergantian/penambahan Tim JPU disampaikan kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut,” ucapnya.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Dijelaskannya pergantian Tim JPU tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian di persidangan.

“Oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran,” jelas Sumedana.

Lebih jauh, ia juga menyampaikan, pergantian Tim JPU dalam proses persidangan adalah hal biasa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: irjen pol teddy minahasa, JPU, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ri china Bertemu Dubes China, Menaker Bahas Isu Ketenagakerjaan
Next Article ida maly Menaker Indonesia dan Malaysia Kembali Diskusikan Nasib Pekerja Migran

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Nusantara
Kunjungi Kampung Nelayan di Banyu Asin, Menko Polkam Tegaskan Negara Bekerja Keras Sejahterakan Rakyat
07 May 2026, 21:45
Headline
Jemaah Dilarang City Tour Sebelum Puncak Haji, Kemenhaj: Simpan Tenaga untuk Armuzna
07 May 2026, 22:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?