indoposonline.id – Di tengah Pandemi Covid – 19 saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali mengingatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi untuk melakukan upaya peringatan dini dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bahaya banjir dan longsor. Hal tersebut dilakukan BNPB di tengah puncak musim hujan pada Januari hingga Februari 2021.
Peringatan dini dan kesiapsiagaan tersebut, didasari data prakiraan potensi banjir dan longsor pada Januari 2021 dari BMKG, yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR, BIG dan PVMBG.
Untuk itu, BNPB menyurati BPBD di 34 provinsi untuk terus berkoordinasi dengan BPBD di tingkat kabupaten dan kota. Koordinasi secara berkala juga dilakukan BPBD dengan dinas terkait dan aparatur kabupaten dan kota di daerah setempat.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan menerangkan, perlu upaya pencegahan dalam meminimalkan dampak ancaman bencana banjir dan longsor yang mungkin timbul.
“Diharapkan BPBD Provinsi menginstruksikan BPBD kabupaten dan kota untuk menyiapkan langkah dan upaya kesiapsiagaan guna mencegah banjir dan tanah longsor,” terang Lilik melalui surat tertanggal 8 Januari 2021.
Lilik menyampaikan, beberapa poin upaya yang dapat dilakukan oleh BPBD, antara lain koordinasi secara berkala dengan dinas terkait dan aparatur kabupaten dan kota di daerah setempat. Koordinasi juga dilakukan dengan mitra lokal lainnya seperti dinas dan lembaga atau organisasi seperti Kominfo, RAPI, Orari, Senkom maupun Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah.
Kemudian beberapa alat monitoring, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk memutakhirkan informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana, seperti situs yang disediakan oleh BMKG, Lapan dan BNPB.
Dalam surat yang dikirimkan kepada 34 kepala pelaksana BPBD provinsi, terkait upaya pencegahan banjir dan longsor. Lilik menekankan untuk peningkatan sosialisasi, edukasi dan mitigasi. Beberapa pendekatan kegiatan tersebut dapat memanfaatkan media elektronik atau media sosial karena Wilayah Indonesia sedang mengalami Pandemi Covid-19.
Terpaut dengan Covid-19, BNPB meminta penyiapan dan sosialisasi tempat evakuasi yang terpisah antara masyarakat sehat dengan mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selain itu, penyiapan infrastruktur 3 T, yaitu tracing, testing dan treatment di tempat evakuasi dan pengungsian sesuai protokol tempat pengungsian dan protokol kesehatan.
“Melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat terkait penyiapan fasilitas kesehatan dan sistem rujukan terutama kepada rumah sakit yang berada di wilayah risiko tinggi bencana,” terang Lilik.
BNPB mengharapkan, pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada, seperti sumber daya manusia, peralatan, logistik permakanan. Tujuannya agar pelayanan berkualitas kepada para warga yang terdampak.
Lilik berpesan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat bencana dan pembentukan pos komando penanganan darurat bencana serta aktivasi rencana kontinjensi menjadi rencana operasi. “Ini bertujuan penanganan yang efektif apabila terjadi bencana di suatu wilayah sehingga nyawa manusia dapat diselamatkan serta meminimalkan dampak lainnya,” tutupnya. (car)