indoposonline.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara. Ganjaran itu, untuk terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) delapan bulan.
Menyusul vonis itu, Keket sapaan akrab Catherin Silson melalui pengacaranya, Verna Wahono, mengaku tidak akan melakukan banding. ”Terima kasih. Catherine menerima putusan itu,” tutur Verna, setelah persidangan di PN Depok, Senin (25/1/2021).
Verna menilai vonis itu adil. Apalagi, tujuh bulan hukuman dipotong selama Catherine menjalani penahanan. ”Kak Catherine sudah menjalani enam bulan 13 hari. Berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari rutan,” ucapnya.
Verna mengaku, setelah bebas nanti, Keket, ingin bertemu ibunya. Maklum, Keket sangat rindu karena tidak sempat hadir diacara ulang tahun sang Ibu belum lama ini. ”Setelah bebas apa kegiatannya kurant tahu. Yang pasti ketemu mamanya,” tegas Verna.
Berdasar kalkulasi Verna, Keket bakal bebas awal Februari 2021. Itu terhitung sejak Keket menjalani masa tahanan selama enam bulan 13 hari. ”Kini Catherine lebih menyempatkan diri berpuasa dan salat,” bebernya. (mgo)