indoposonline.id – Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi terpaksa dicopot dari jabatannya atas insiden kerumunan Waterboom Cikarang. Sementara, 15 orang saksi kini menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian.
“Mulai hari ini (Selasa 12 Januari 2021) kita berhentikan Kapolsek Cikarang Selatan karena lalai dalam menjalankan tugas dimasa Pandemi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan, Rabu 13 Januari 2021.
Hendra menjelaskan, pencopotan Kompol Sukadi dari jabatannya sebagai Kapolsek Cikarang Selatan karena dianggap lalai saat bertugas. Itu yang menyebabkan terjadi kerumunan di Waterboom Cikarang saat masa pandemi Covid-19.
Hendra juga mengaku, sudah ada lima belas orang saksi yang sedang menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari pengelola Waterboom Cikarang, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi. “Termasuk dari unsur dinas kesehatan,” katanya.
Menurutnya, pihak pengelola wisata air itu bisa terancam pidana dengan menerapkan Pasal 93 Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan. Ancamannya maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp400 juta.