Indoposonline.id – Meski baru sebulan diperbaiki,ruas jalan nasional Cikande-Rangkasbitung sudah rusak parah. Karena kondisi tersebut, proyek yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR sepanjang 10 KM dari mulai Kelurahan Cijoro Lebak,Desa Cisalam,Nameng, Citeras hingga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten itu kerap memicu terjadinya kecelakan lalu lintas.
Bedasarkan pemantauan indoposonline.id, ruas jalan nasional Cikande-Rangkasbitung (Cirabit) kini mirip kubangan kerbau saat turunnya hujan, sehingga hal sangat membahayakan bagi pengendara,baik kendaraan roda dua maupun roda empat, karena sepanjang jalan dari Rangkasbitung hingga Cikande, kini kondisinya rusak parah dengan lubang jalan yang menganga dan diperparah minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas jalan tersebut.
Berdasarkan pengakuan warga, hampir setiap hari terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas jalan utama dari Rangkasbitung-Jakarta tersebut,akibat terperosok kedalam lubang jalan.” Kalau kecelakaan hampir setiap hari terjadi,terutama di jembatan Tutul,” ujar Romli, warga Desa Suka Manah,Selasa (12/1/2020).
Atma Wijaya, seorang pengedara roda empat mengaku miris dengan lambannya penanganan kerusakan jalan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satker wilayah I BPJN Wilayah VI tersebut. “Terutama pada tiga titik jembatan,sepanjang jalan Ir Soetami desa Cisalam dan Kelurahan Cijoro Pasir,” cetusnya.
Ia mengatakan, kerusakan ruas jalan Cirabit itu ,selain pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor asal asalan dan diduga tidak sesuai bestek, ditambah tingginya mobilitas lalu lalang truk truk raksasa yang mengangkut pasir basah, tanpa adanya pengawasan sama sekali dari Dinas Pehubungan Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak.”Semenjak kewenangan ijin pertambangan diambil alih oleh Pemprov Banten, kini jumlah penambangan pasir di daerah Citeras dan desa Mekarsari sudah tidak terkendali lagi,” ungkapnya.
Oji pengawas pembangunan jalan long segmen PJN 2 yang dkonifirmasi mengaku,keruskaan jalan lintas Cikande- Rangaksbitung tidak hanya disebabkan oleh pembangunan yang dituding tidak maksimal,melainkan tingginya mobilitas angkutan pasir yang tidak terkendali.”Sekarang kita bangun jalan yang bagus,namun angkutan pasir yang melintas rata rata overload,” kilahnya.
Ia menambahkan, kerusakan coran beton jalan raya Cirabit tersebut adalah akibat dampak dari adanya muatan pasir basah dan kendaraan bertonase lebih. “Kerusakan jalan raya Citeras itu akibat truk bermuatan pasir basah dan bertonase lebih.Kami tidak memiliki kewengan untuk menindak truk truk tersebut,” ujarnya.
Terpisah, ketua presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan megatakan, kerusakan sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Banten yang menyebabkan kecelakan lalu lintas itu, korban dapat menuntut pidana maupun perdata kepada pemerintah.
“Pemerintah tidak boleh menunda perbaikan jalan yang rusak dengan alasan anggaran belum turun atau alasan lainnya, karena bisa menggunakan dana preservasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009,” ujar Edison Siahaan.
Menurutnya, selain bertanggung jawab terhadap korban kecelakan akibat jalan rusak, pemerintah yang bertanggung jawab dibidang sarana prasarana jalan juga wajib membuat tanda atau isyarat disekitar jalan yang rusak maupun yang sedang dalam perbaikan. “Pemerintah pusat hingga daerah harus memahami bahwa lalu lintas itu merupakan urat nadi kehidupan. Maka, pemerintah wajib mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban,kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tuturnya.
Ia berharap, kerusakan jalan nasional yang ada di Kabupaten Lebak harus segera diperbaiki oleh seluruh instansi pemerintah secara bersinergi dan bisa menjadi solusi efektif atas semua permasalahan lalu lintas termasuk kerusakan jalan strategis dan jalan nasional di Banten.
”Jangan sampai sudah banyak korban berjatuhan baru dilakukan perbaikan,” katanya. Selaini tu, kata Edison, perlu dilakukan penyelidikan dan evaluasi utk mengetahui apa penyebab kerusakan jalan itu.”Apakah karena kendaraan yang kelebihan tonase atau karena pengerjaannya tidak sesuai dengan bestek. Siapapun yang terindikasi menjadi penyebab terjadinya kerusakan harus diseret ke meja hijau untuk duminta pertanggungjawabannya,” tegasnya. (yas)