indoposonline.id – Wisata air Waterboom yang terletak di kawasan Lippo Cikarang ditutup Satpol PP Kabupaten Bekasi. Penutupan ini terkait pelanggaran protokol kesehatan. Pengelola dianggap mengundang kerumunan.
Penyegelan itu terjadi pada Minggu (10/1/2021). Alhasil, seluruh pengunjungnya langsung dibuarkan petugas yang datang ke lokasi.
“Jadi karena biaya masuk ke Waterboom itu didiskon menjadi Rp10 ribu, dan akhirnya membludak. Sampai-sampai jumlah pengunjungnya 1.500 orang, walaupun kapasitas 7.000 orang. Orang terlalu penuh,” kata Koordinator Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bekasi Bidang Pariwisata, Komisaris Budi Setiadi.
Budi mengaku, hingga akhirnya petugas dari Polsek Cikarang datang ke lokasi sekitar pukul 11.00 siang. Disitu petugas langsung membubarkan pengunjung. “Setelah dibubarkan, ditutuplah intinya, jam 12 siang sudah bersih dari pengunjung seluruhnya dikeluarkan,” jelasnya.
“Soal penutupan itu tergantung Pemda, tetapi untuk penyidikan dugaan pelanggaran pidana masih kami tangani. Ke depan kami akan lebih perketat pengawasan, ini semacam kecolongan, karena sampai jam 8 sudah membuludak,” katanya. (dan)