Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jalan Nasional Cirabit Mirip Kubangan Kerbau, Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Bestek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Jalan Nasional Cirabit Mirip Kubangan Kerbau, Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Bestek
Jabodetabek

Jalan Nasional Cirabit Mirip Kubangan Kerbau, Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Bestek

Redaksi
Redaksi Published 12 Jan 2021, 08:55
Share
4 Min Read
Foto: kondisi ruas jalan nasional Cikande-Rangkasbitung (Yasrill)
Foto: kondisi ruas jalan nasional Cikande-Rangkasbitung (Yasrill)
SHARE

 

Ia menambahkan, kerusakan coran beton jalan raya Cirabit tersebut adalah akibat dampak dari adanya muatan pasir basah dan kendaraan bertonase lebih. “Kerusakan jalan raya Citeras itu akibat truk bermuatan pasir basah dan bertonase lebih.Kami tidak memiliki kewengan untuk menindak truk truk tersebut,” ujarnya.

 

Terpisah, ketua presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan megatakan, kerusakan sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Banten yang menyebabkan kecelakan lalu lintas itu, korban dapat menuntut pidana maupun perdata kepada pemerintah.

Baca Juga

IMG 20260507 WA0261
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan

 

“Pemerintah tidak boleh  menunda perbaikan jalan yang rusak dengan alasan anggaran belum turun atau alasan lainnya, karena bisa menggunakan dana preservasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009,” ujar Edison Siahaan.

 

Menurutnya, selain bertanggung jawab terhadap korban kecelakan akibat jalan rusak, pemerintah yang bertanggung jawab dibidang sarana prasarana jalan juga wajib membuat tanda atau isyarat disekitar jalan yang rusak maupun yang sedang dalam perbaikan. “Pemerintah pusat hingga daerah harus memahami bahwa lalu lintas itu merupakan urat nadi kehidupan. Maka, pemerintah wajib mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban,kelancaran lalu lintas  (Kamseltibcarlantas),” tuturnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210112 WA0004 Warga Bidara Cina Terbangun, 6 Rumah dan 3 Kontrakan Dilalap Api
Next Article foto penutupan 2 Pengunjung Waterboom Cikarang Dibubarkan, Ini Sebabnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?