Ia menambahkan, kerusakan coran beton jalan raya Cirabit tersebut adalah akibat dampak dari adanya muatan pasir basah dan kendaraan bertonase lebih. “Kerusakan jalan raya Citeras itu akibat truk bermuatan pasir basah dan bertonase lebih.Kami tidak memiliki kewengan untuk menindak truk truk tersebut,” ujarnya.
Terpisah, ketua presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan megatakan, kerusakan sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Banten yang menyebabkan kecelakan lalu lintas itu, korban dapat menuntut pidana maupun perdata kepada pemerintah.
“Pemerintah tidak boleh menunda perbaikan jalan yang rusak dengan alasan anggaran belum turun atau alasan lainnya, karena bisa menggunakan dana preservasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009,” ujar Edison Siahaan.
Menurutnya, selain bertanggung jawab terhadap korban kecelakan akibat jalan rusak, pemerintah yang bertanggung jawab dibidang sarana prasarana jalan juga wajib membuat tanda atau isyarat disekitar jalan yang rusak maupun yang sedang dalam perbaikan. “Pemerintah pusat hingga daerah harus memahami bahwa lalu lintas itu merupakan urat nadi kehidupan. Maka, pemerintah wajib mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban,kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tuturnya.