Kasatgas Pol PP Pasar Manggis Shandy mengatakan, 20 pelanggar itu, membersihkan fasilitas umum (fasum). Kemudian, 10 pelanggar lain ditemukan Satgas Cipedak tidak mengenakan masker. Satgas Cipedak mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu 3M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sementara, Satgas Covid-19 Tebet Barat mengenakan sanksi pada 14 pelanggar. (car)