indoposonline.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bakal merampungkan peraturan Undang-undang (UU) Cipta Kerja setelah menggelar pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
“Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja. Yang merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi. Agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien,” jelasnya Minggu (31/1/2021).
Selain itu, UU Cipta Kerja ini kata dia, bisa mendorong ketersediaan lapangan kerja. Kemudahan perizinan berusaha. Hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru. Penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil. “Serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada tahap awal pembahasan, Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab dan 18 K/L terkait, telah sepakat menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Yakni 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).