Diketahui masa izin tinggal LCT sendiri telah habis berakhir, sejak tanggal 25-8-2019, tetapi WN Brasil itu masih berada di Indonesia. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah paspor kebangsaan Ukraina dan Brasil serta foto – foto kegiatan kedua WNA sebagai model.
“Kita dapatkan foto – foto itu dari instagram. Mereka melakukan aktivitas pemotretan di rumah, dan keduanya keseharian tinggal di apartemen namun melanggar peraturan izin tinggal,” ujarnya.
Hingga kini, petugas melakukan pemeriksaan administratif dan pendetesian terhadap kedua WNA serta melakukan pemeriksaan beberapa saksi – saksi di Kantor Keimigrasian Jakarta Selatan. (msb)