Sekadar informasi, CSDILA adalah konsultan dalam pelaksanaan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP). KPBU merupakan skema penyediaan infrastruktur publik melibatkan peran swasta. KPBU kali pertama diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Peraturan itu, diperbarui pengesahan Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU.
Nara sumber lain dari CSDILA yaitu Soheil Sabri, Hamed Olfat, Behnam Atazadeh, Afshin Mesbah, Farshad Badiee, dan Ali Aien. Pelatihan melalui video conference itu, akan diselenggarakan selama 3 hari pada 27-29 Januari 2021, diikuti para pejabat pimpinan tinggi Madya, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi seluruh Indonesia. (bas)