indoposonline.id – Bila terjadi pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021, Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan penyekatan. Nantinya, akan didirikan posko di wilayah perbatasan.
“Sebenarnya kita sudah melakukan di saat awal lalu, sekarang RW Siaga masih berjalan, jadi tinggal menggerakan proses yang sudah bergerak,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minggu 10 Januari 2021.
Sehingga, kata dia, bila Kota Bekasi diminta untuk melakukan pengetatan di wilayah Jawa dan Bali, maka pihaknya tidak lagi kesulitan. Ditambah lagi, payung hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sudah ada.
“Perda ini untuk mengatur ATHB, maksudnya sebuah regulasi yang mengatur bagaimana proses pengendalian, termasuk sanksi,” kata Rahmat.
Bukan itu saja, kata Rahmat, pihaknya sudah menggelar rapat kordinasi tentang petunjuk tekhnis. Salah satunya sudah adanya yang ditunjuk sebagai pelaksana harian agar aturan Perda bisa segera terealiasi di lapangan.
“Saya menugaskan Ketua harian Satgas Covid-19 Wakil Wali Kota Bekasi untuk aplikasi di lapangan,” katanya. (put)