Dalam kesempatan itu, Sudrajat menegaskan bahwa pengawasan itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Dia mengimbau kepada masyarakat agar jika menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran terkait dengan pembatasan jumlah karyawan agar segera melapor ke Suku Dinas Ketenagakerjaan atau kanal-kanal yang disediakan pemerintah melalui aplikasi pengaduan masyarakat JAKI maupun CRM.
“Saya berharap masyarakat bisa memberikan masukan-masukan dan laporan jika memang melihat ada perusahaan atau perkantoran yang belum menerapkan ketentuan itu,” ujarnya.
Sekedar diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta mulai tanggal 1 sampai 25 Januari 2021. (car)
