“Mulai hari ini aktifitas di perkantoran kita izinkan 25 persen dari jumlah pekerja yang ada, tadi kita sidak. Alhamdulillah kita temukan semua karyawan yang ada semua di bawah 25 persen, kami sampaikan terima kasih juga kepada pengelola Axa tower yang sudah bisa melakukan pengaturan daripada tanen-tanennya sehingga bisa mematuhi ketentuan Pergub,” kata Sudrajat, Senin (11/1/2021).
Dia berharap, semoga dengan semua perkantoran menerapkan ketentuan Pergub tersebut pandemi Covid-19 segera berakhir.
Sudrajat menambahkan, selain semua perkantoran menerapkan pembatasan pekerja 25 persen, hasil sidak di tiga perkantoran itu tercatat telah menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak dan menyediakan hand sanitizer.
“Dari tiga perusahaan yang kita kunjungi belum ada pelanggar-pelanggaran yang signifikan, artinya tadi hanya kita temukan satu perkantoran yang tidak menempelkan fakta integritas atau susunan satgas Covid-19,” pungkasnya.
“Kita rencanakan selama masa PSBB dimulai hari ini sampai tanggal 25 Januari mendatang kita akan rutin lakukan monitoring,” tambahnya.
