Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PSBB Ketat Pemkot Jakarta Selatan Sidak Perkantoran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > PSBB Ketat Pemkot Jakarta Selatan Sidak Perkantoran
Jabodetabek

PSBB Ketat Pemkot Jakarta Selatan Sidak Perkantoran

Redaksi
Redaksi Published 11 Jan 2021, 19:39
Share
3 Min Read
Istimewa - Hari pertama PSBB ketat di Jakarta Selatan, aparat Sudinnakertrans Jakarta Selatan sidak perkantoran
SHARE

indoposonline.id – Hari pertama  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang diberlakukan kembali di DKI Jakarta. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas (Sudin) Ketenagakerjaan langsung inspeksi mendadak (sidak) pengawasan PSBB ketat di sejumlah perkantoran di Wilayah Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).

Kepala Sudin Ketenagakerjaan Pemkot Jakarta Selatan, Sudrajat memimpin langsung sidak pengawasan PSBB ketat didampingi satgas penanggulangan PSBB baik tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.

Jajaran Sudin Ketenagakerjaan kali ini meninjau langsung tiga perkantoran yang berada di Gedung Axa Tower yang berada di Jl. Prof. Dr. Satrio, Setiabudi,  Jakarta Selatan. Tiga perkantoran tersebut yaitu PT. Cekindo Business Internasional, PT. Novartis Indonesia dan PT. Axa Services Indonesia.

Pada wartawan, Sudrajat menuturkan, kegiatan pengawasan PSBB ketat ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 3, Tahun 2021. 

Baca Juga

Pendakwah dan pendidik Dr. Andian Parlindungan, MA.
Andian Parlindungan Coba Peruntungan Berjuang untuk Umat Lewat Parpol
Jelang Pemilu 2024, Ini Penyebab Partai Golkar Kabupaten Bogor Bergejolak
Kerap Diintimidasi Preman, Warga Cibubur Indah 2 Ciracas Protes Pembangunan Sepihak oleh Pengembang

Adapun dalam Pergub tersebut memuat 70 pasal yang mengatur sejumlah ketentuan dalam penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Mulai dari standar masker hingga pengaturan fasilitas umum dan tempat usaha serta sanksi juga upaya paksa.

“Mulai hari ini aktifitas di perkantoran kita izinkan 25 persen dari jumlah pekerja yang ada, tadi kita sidak. Alhamdulillah kita temukan semua karyawan yang ada semua di bawah 25 persen, kami sampaikan terima kasih juga kepada pengelola Axa tower yang sudah bisa melakukan pengaturan  daripada tanen-tanennya sehingga bisa mematuhi ketentuan Pergub,” kata Sudrajat, Senin (11/1/2021).

Dia berharap, semoga dengan semua perkantoran menerapkan ketentuan Pergub tersebut pandemi Covid-19 segera berakhir.

Sudrajat menambahkan, selain semua perkantoran menerapkan pembatasan pekerja 25 persen, hasil sidak di tiga perkantoran itu tercatat telah menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak dan menyediakan hand sanitizer.

“Dari tiga perusahaan yang kita kunjungi belum ada pelanggar-pelanggaran yang signifikan, artinya tadi hanya kita temukan satu perkantoran yang tidak menempelkan fakta integritas atau susunan satgas Covid-19,” pungkasnya.

“Kita rencanakan selama masa PSBB dimulai hari ini sampai tanggal 25 Januari mendatang kita akan rutin lakukan monitoring,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sudrajat menegaskan bahwa pengawasan itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Dia mengimbau kepada masyarakat agar jika menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran terkait dengan pembatasan jumlah karyawan agar segera melapor ke Suku Dinas Ketenagakerjaan atau kanal-kanal yang disediakan pemerintah melalui aplikasi pengaduan masyarakat JAKI maupun CRM.

“Saya berharap masyarakat bisa memberikan masukan-masukan dan laporan jika memang melihat ada perusahaan atau perkantoran yang belum menerapkan ketentuan itu,” ujarnya. 

Sekedar diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta mulai tanggal 1 sampai 25 Januari 2021. (car) 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PSBB Ketat, Sidak Perkantoran, Sudinnakertrans Jaksel
Redaksi 11 Jan 2021, 19:39
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Tekankan Anggotanya Gotong Royong
Next Article Foto:Para pemain diterima pengurus PBSI. Dok-pbsi Dugaan Pengaturan Skor Bulutangkis, Pemain Ajukan  Banding
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Jemput dan Kawal Bahar Smith

Politik
Rombongan Ibu-Ibu Eksis Indonesia dan DKI Bakal Berdayakan Anak-Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan
31 Mar 2023, 21:15
HukumIndex beritaNews
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
01 Apr 2023, 10:00
Politik
Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor ke Ponpes Salafi
31 Mar 2023, 23:25
Politik
Garap Peluang Usaha Bagi Perempuan di Cirebon, Srikandi Ganjar Adakan Pelatihan Memasak dan Menghias Bolu
31 Mar 2023, 22:15
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?