indoposonline.id – Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang diberlakukan kembali di DKI Jakarta. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas (Sudin) Ketenagakerjaan langsung inspeksi mendadak (sidak) pengawasan PSBB ketat di sejumlah perkantoran di Wilayah Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Kepala Sudin Ketenagakerjaan Pemkot Jakarta Selatan, Sudrajat memimpin langsung sidak pengawasan PSBB ketat didampingi satgas penanggulangan PSBB baik tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.
Jajaran Sudin Ketenagakerjaan kali ini meninjau langsung tiga perkantoran yang berada di Gedung Axa Tower yang berada di Jl. Prof. Dr. Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tiga perkantoran tersebut yaitu PT. Cekindo Business Internasional, PT. Novartis Indonesia dan PT. Axa Services Indonesia.
Pada wartawan, Sudrajat menuturkan, kegiatan pengawasan PSBB ketat ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 3, Tahun 2021.
Adapun dalam Pergub tersebut memuat 70 pasal yang mengatur sejumlah ketentuan dalam penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Mulai dari standar masker hingga pengaturan fasilitas umum dan tempat usaha serta sanksi juga upaya paksa.
“Mulai hari ini aktifitas di perkantoran kita izinkan 25 persen dari jumlah pekerja yang ada, tadi kita sidak. Alhamdulillah kita temukan semua karyawan yang ada semua di bawah 25 persen, kami sampaikan terima kasih juga kepada pengelola Axa tower yang sudah bisa melakukan pengaturan daripada tanen-tanennya sehingga bisa mematuhi ketentuan Pergub,” kata Sudrajat, Senin (11/1/2021).
Dia berharap, semoga dengan semua perkantoran menerapkan ketentuan Pergub tersebut pandemi Covid-19 segera berakhir.
Sudrajat menambahkan, selain semua perkantoran menerapkan pembatasan pekerja 25 persen, hasil sidak di tiga perkantoran itu tercatat telah menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak dan menyediakan hand sanitizer.
“Dari tiga perusahaan yang kita kunjungi belum ada pelanggar-pelanggaran yang signifikan, artinya tadi hanya kita temukan satu perkantoran yang tidak menempelkan fakta integritas atau susunan satgas Covid-19,” pungkasnya.
“Kita rencanakan selama masa PSBB dimulai hari ini sampai tanggal 25 Januari mendatang kita akan rutin lakukan monitoring,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Sudrajat menegaskan bahwa pengawasan itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Dia mengimbau kepada masyarakat agar jika menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran terkait dengan pembatasan jumlah karyawan agar segera melapor ke Suku Dinas Ketenagakerjaan atau kanal-kanal yang disediakan pemerintah melalui aplikasi pengaduan masyarakat JAKI maupun CRM.
“Saya berharap masyarakat bisa memberikan masukan-masukan dan laporan jika memang melihat ada perusahaan atau perkantoran yang belum menerapkan ketentuan itu,” ujarnya.
Sekedar diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta mulai tanggal 1 sampai 25 Januari 2021. (car)